Mendirikan Khilafah
tentu mempunyai syarat-syarat yang harus terpenuhi, sehingga ketika
sekelompok Umat Islam mendirikan khilafah dapat dilihat apakah khilafah
itu sah atau apakah khilafah itu hanya khayalan belaka.
Dalam kitab ‘Nizham
al-Hukm’ bab ‘Man Tan ‘aqidu bihim al-Khilafah’ atau ‘Siapakah yang Bisa
Menjadi Faktor Tegaknya Khilafah’ yang jika disimpulkan mensyaratkan 4
(empat) hal atas sebuah wilayah untuk wujudnya Khilafah, yakni :
- Pertama : Kekuasaan Wilayah,
- Kedua : Keamanan kaum Muslimin di wilayah tersebut,
- Ketiga : Penerapan Islam secara menyeluruh, dan
- Keempat : Khalifah yang dibai’at harus memenuhi syarat.
Syarat pertama-
terhitung pada bulan april 2014, kekuasaan wilayah telah dibuktikan
bahwa Negara Islam Di Irak Dan Syam atau Islamic State of Iraq and Sham
(ISIS) telah menguasai 71 kota dan desa yang tersebar di Suriah dan
Iraq. Sebanyak 35 kabilah suku di Suriah juga telah berbai’at kepada
ISIS. Dan kini (bulan juli 2014) kekuasaan ISIS telah mencapai Barat
laut Aleppo Suriah sampai timur tenggara Diyala Iraq adalah kekuasaan
wilayah yang telah dimiliki oleh ISIS. Dan tahun-tahun yang akan datang
jika ISIS memang benar diatas al-Haq, maka Insha Allah akan meluas
seluas-luasnya.
Lihat :
Syarat yang kedua,
Keamanan kaum muslimin di wilayah tersebut. Syarat ini telah dibuktikan
dalam banyak video dan foto-foto yang telah dirilis dari seluruh cabang
kantor berita Daulah Islamiyah Iraq wa Syam (ISIS). Masing-masing
wilayah telah dalam masa pembangunan ketika pemerintah Thoghut Suriah
dan Thoghut Iraq menyatakan bahwa wilayah tersebut telah lepas dari
negara mereka.
Kita ambil contoh
wilayah Provinsi Raqqah, Provinsi Aleppo, Provinsi Hasakah, Provinsi
Nainawa, Provinsi Al-Anbar, Provinsi Salahudin, Provinsi Diyala, Dll.
Dari setiap provinsi ini Daulah Islam telah memperbaiki Infrastruktur
dan ekonomi untuk kebutuhan kaum muslimin. Di wilayah tersebut telah
terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat Islam, Daulah Islam juga telah
menyebar Mujahidin disetiap wilayah yang telah dikuasai, dengan begitu
Daulah Islam mencoba memberikan rasa aman walaupun terkadang tentara
Rezim menyerang wilayah-wilayah Daulah Islam tanpa diduga.
Kaum muslimin di
wilayah-wilayah kekuasaan Daulah Islam cukup merasa terlindungi, namun
perlu diketahui bahwa keamanan yang hakiki tidak akan pernah bisa
dirasakan karena perang akan berlangsung sampai hari kiamat.
Untuk melihat bagaimana
Daulah Islam mampu memberikan keamanan kepada kaum muslimin di wilayah
Suriah dan Iraq, berikut ini beberapa bukti :
Setelah melihat contoh
kecil dari jerih payah ISIS, apakah ISIS tidak layak mendirikan Khilafah
Islamiyah berdasarkan Syarat yang kedua yaitu memberikan keamanan
kepada penduduk ??? Bukan hanya rasa aman bagi penduduk dalam wilayah
Khilafah itu sendiri, ISIS bahkan mampu menjaga garis-garis perbatasan,
bahkan memperluas daerah kekuasaannya, memaksa kaum kafir untuk mundur
dan menjauh dari wilayah kekhilafahan.
Syarat yang ketiga,
menerapkan Syariat Islam secara murni dan kaffah di wilayah yang
dikuasai. Dalam sejarah perkembangannya, ISIS bukanlah Mujahidin “baru
kemarin sore” namun dalam pembentukannya di tahun 2006sampai
dua tahun kemudian, mereka sudah menguasai wilayah yang bernama desa
Arab Jabur, di wilayah ini Daulah Islam Iraq telah menerapkan hukum
Islam dan itu Independent terpisah dari negara Iraq. saat itu juga ISI
mempunyai 3000 Mujahid yang siap melebarkan sayapnya di seluruh wilayah
Iraq.
Pada tahun 2008 saja
ISIS sudah menerapkan hukum Islam dan memberikan keamanan pada penduduk
di wilayah kekuasaannya, lalu bagaimana dengan hari ini yang
kekuasaannya membentang dari Aleppo sampai Diyala? Bahkan ketika ISIS
menguasai kota Raqqah, mereka mengadakan perjanjian dengan penduduk
kafir agar mereka membayar Jizyah.
Lihat :
Dari syarat yang ketiga ini, apakah masih belum pantas ISIS mendirikan Khilafah Islamiyah?
Syarat yang keempat yang
harus dikaji adalah Syarat-syarat kholifah yang layak untuk dibai’at,
beberapa ulama telah menjelaskan dalam kitabnya. Dalam buku Al Imamatul
Udzma ‘Inda Ahlil Sunnati wal Jama’ah” Syekh Ad Dumaijiy menjelaskan
tentang syurutul Imam, atau syarat-syarat seorang Imam (kepala
negara/khalifah), yakni : 1.Islam, 2. Baligh, 3. Berakal, 4. Merdeka, 5.
Laki-Laki, 6. Berilmu, 7. Adil, 8. Mampu Jiwanya, 9. Mampu Fisiknya,
10. Tidak ada penghalang untuk menjadi Khalifah, dan yang terakhir atau
ke-11. Quraisy.
Kemudian Al Imam Al
Mawardi dalam bukunya Al Ahkamu Al Sultoniyah menjelaskan bahwa ada
tujuh syarat yang harus dimiliki oleh orang yang berhak dicalonkan
sebagai Kepala Negara (Khalifah), yakni : 1. Al-Adalah atau adil dalam
semua kriteria, 2. Berilmu, untuk ijtihad, 3. Sehat (panca indra
lengkap), 4. Tidak cacat yang menghalangi dari bergerak dan cepat dalam
bertindak, 5. Memiliki visi yang baik, 6. Berani dan menjaga rakyat, 7.
Quraisy
Tentang syarat Quraisy,
Al Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa dikarenakan adanya nash tentang hal
itu dan telah terwujudnya ijma ulama tentang masalah tersebut.
Berdasarkan Sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam
“Angkatlah individu dari suku Quraisy dan jangan kalian langkahi (mendahului) mereka. (HR Thabrani).
Dari syarat-syarat
menjadi Khalifah di atas, apakah Syeikh Abu Bakar Al Baghdady memenuhi
Syarat menjadi Khalifah? Beliau adalah seorang Muslim, beliau seorang
yang Baligh, beliau Berakal, beliau seorang yang Merdeka bukan budak,
beliau seorang laki-laki, beliau berilmu, beliau seorang yang adil,
beliau seorang yang mampu jiwanya dan mampu fisiknya, beliau memiliki
visi dan misi yang benar yaitu mendirikan Hukum Islam dan Syariat Islam,
beliau seorang yang berani dan menjaga rakyat di wilayah kekuasaannya,
dan yang terakhir beliau adalah seorang Quraisy yang nasabnya sampai
kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau diangkat dan
dibai’at oleh Ahlul Halli wal Aqd. Bahkan sebenarnya pada 15 Oktober
2006 telah terjadi bai’at pada kepemimpinan ISIS (dulu bernama ISI –
Daulah Islam Iraq) yang pertama, yakni kepada Abu Umar Al Baghdadi
-syahid insyallah-, mereka diantaranya:
- Jaisy Ath Thaifah Al manshurah
- Saroya Ansharut Tauhid
- Saroya Jihad Islam
- Saroya Al Ghuraba’
- Kataib Al Ahwaal,
- Jaisy Ahlus Sunnah Wal Jama’ah,
- Kataib Al Murabithin,
- Tanzdim Al Qa’ida fii Biladir Rofidain,
- Harakah Fursanut Tauhid, dan
- Jundu Millah Ibrahim
Selain satuan-satuan dan
jamaah-jamaah Jihad di atas, pendirian Daulah Islam Iraq ini juga di
dudukung oleh berbagai kabilah di Iraq diantaranya: 1. Kabilah Ad
Dulaim, 2. Kabilah Al jabbur, 3. Kabilah Al Ubaid, 4. Kabilah Juba, 5.
Kabilah Qois, 6. Kabilah Azza, 7. Kabilah Al Thoi, 8. Kabilah Al
Janabiyin, 9. Kabilah Al Musyahadah, 10. Kabilah Al Dainiyah, 11. Bani
Zaid, 12. Kabilah Al Mujamaa’, 13. Bani Syammar, 14. Kabilah Inaza, 15.
Kabilah Al Suwaidah, 16. Kabilah An Nu’aim, 17. Kabilah Khazraj, 18.
Bani Al Hilm, 19. Kabilah Al Buhairat, 20. Bani Hamdan, 21. Kabilah As
Sa’adun, 22. Kabilah Al Ghonim, 23. Kabilah Al Sa’adiyah, 24. Kabilah Al
Ma’awid, 25. Kabilah Al Karabla, 26. Kabilah Al Salman, 27. Kabilah Al
Qubaysat dan yang lainnya tidak mau disebutkan.
Dan hingga saat ini,
faksi-faksi mujahidin dari penjuru dunia satu persatu membai’at Syeikh
Abu Bakar Al Baghdadiy, dari pembahasan mengenai syarat khalifah apakah
Syeikh Abu Bakar Al Baghdadiy tidak pantas mendirikan khilafah di
wilayah kekuasaannya di Syam dan Iraq?
( Tsarnaev / Al-Mustaqbal Channel )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar