Rabu, 17 September 2014

JIKA ISIS TIDAK LAYAK MENDIRIKAN KHILAFAH, LALU KHILAFAH SEPERTI APA YANG PANTAS BERDIRI?


Sejak ISIS mendeklarasikan berdirinya Khilafah pada 1 Ramadhan 1435 H / 29 Juni 2014, muncul beragam komentar dikalangan umat Islam di seluruh dunia. Diantara mereka ada yang pro ada pula yang kontra terhadapnya. Hal ini perlu untuk dikaji secara ilmiah dengan timbangan yang benar dari Al-Qur’an dan Sunnah dan pendapat para ulama salaf mengenai syarat-syarat mendirikan Khilafah Islamiyah.
Mendirikan Khilafah tentu mempunyai syarat-syarat yang harus terpenuhi, sehingga ketika sekelompok Umat Islam mendirikan khilafah dapat dilihat apakah khilafah itu sah atau apakah khilafah itu hanya khayalan belaka.
Dalam kitab ‘Nizham al-Hukm’ bab ‘Man Tan ‘aqidu bihim al-Khilafah’ atau ‘Siapakah yang Bisa Menjadi Faktor Tegaknya Khilafah’ yang jika disimpulkan mensyaratkan 4 (empat) hal atas sebuah wilayah untuk wujudnya Khilafah, yakni :
  • Pertama : Kekuasaan Wilayah,
  • Kedua : Keamanan kaum Muslimin di wilayah tersebut,
  • Ketiga : Penerapan Islam secara menyeluruh, dan
  • Keempat : Khalifah yang dibai’at harus memenuhi syarat.
Syarat pertama- terhitung pada bulan april 2014, kekuasaan wilayah telah dibuktikan bahwa Negara Islam Di Irak Dan Syam atau Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) telah menguasai 71 kota dan desa yang tersebar di Suriah dan Iraq. Sebanyak 35 kabilah suku di Suriah juga telah berbai’at kepada ISIS. Dan kini (bulan juli 2014) kekuasaan ISIS telah mencapai Barat laut Aleppo Suriah sampai timur tenggara Diyala Iraq adalah kekuasaan wilayah yang telah dimiliki oleh ISIS. Dan tahun-tahun yang akan datang jika ISIS memang benar diatas al-Haq, maka Insha Allah akan meluas seluas-luasnya.
Lihat :
Syarat yang kedua, Keamanan kaum muslimin di wilayah tersebut. Syarat ini telah dibuktikan dalam banyak video dan foto-foto yang telah dirilis dari seluruh cabang kantor berita Daulah Islamiyah Iraq wa Syam (ISIS). Masing-masing wilayah telah dalam masa pembangunan ketika pemerintah Thoghut Suriah dan Thoghut Iraq menyatakan bahwa wilayah tersebut telah lepas dari negara mereka.
Kita ambil contoh wilayah Provinsi Raqqah, Provinsi Aleppo, Provinsi Hasakah, Provinsi Nainawa, Provinsi Al-Anbar, Provinsi Salahudin, Provinsi Diyala, Dll. Dari setiap provinsi ini Daulah Islam telah memperbaiki Infrastruktur dan ekonomi untuk kebutuhan kaum muslimin. Di wilayah tersebut telah terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat Islam, Daulah Islam juga telah menyebar Mujahidin disetiap wilayah yang telah dikuasai, dengan begitu Daulah Islam mencoba memberikan rasa aman walaupun terkadang tentara Rezim menyerang wilayah-wilayah Daulah Islam tanpa diduga.
Kaum muslimin di wilayah-wilayah kekuasaan Daulah Islam cukup merasa terlindungi, namun perlu diketahui bahwa keamanan yang hakiki tidak akan pernah bisa dirasakan karena perang akan berlangsung sampai hari kiamat.
Untuk melihat bagaimana Daulah Islam mampu memberikan keamanan kepada kaum muslimin di wilayah Suriah dan Iraq, berikut ini beberapa bukti :
Setelah melihat contoh kecil dari jerih payah ISIS, apakah ISIS tidak layak mendirikan Khilafah Islamiyah berdasarkan Syarat yang kedua yaitu memberikan keamanan kepada penduduk ??? Bukan hanya rasa aman bagi penduduk dalam wilayah Khilafah itu sendiri, ISIS bahkan mampu menjaga garis-garis perbatasan, bahkan memperluas daerah kekuasaannya, memaksa kaum kafir untuk mundur dan menjauh dari wilayah kekhilafahan.
Syarat yang ketiga, menerapkan Syariat Islam secara murni dan kaffah di wilayah yang dikuasai. Dalam sejarah perkembangannya, ISIS bukanlah Mujahidin “baru kemarin sore” namun dalam pembentukannya di tahun 2006sampai dua tahun kemudian, mereka sudah menguasai wilayah yang bernama desa Arab Jabur, di wilayah ini Daulah Islam Iraq telah menerapkan hukum Islam dan itu Independent terpisah dari negara Iraq. saat itu juga ISI mempunyai 3000 Mujahid yang siap melebarkan sayapnya di seluruh wilayah Iraq.
Pada tahun 2008 saja ISIS sudah menerapkan hukum Islam dan memberikan keamanan pada penduduk di wilayah kekuasaannya, lalu bagaimana dengan hari ini yang kekuasaannya membentang dari Aleppo sampai Diyala? Bahkan ketika ISIS menguasai kota Raqqah, mereka mengadakan perjanjian dengan penduduk kafir agar mereka membayar Jizyah.
Lihat :
Dari syarat yang ketiga ini, apakah masih belum pantas ISIS mendirikan Khilafah Islamiyah?
Syarat yang keempat yang harus dikaji adalah Syarat-syarat kholifah yang layak untuk dibai’at, beberapa ulama telah menjelaskan dalam kitabnya. Dalam buku Al Imamatul Udzma ‘Inda Ahlil Sunnati wal Jama’ah” Syekh Ad Dumaijiy menjelaskan tentang syurutul Imam, atau syarat-syarat seorang Imam (kepala negara/khalifah), yakni : 1.Islam, 2. Baligh, 3. Berakal, 4. Merdeka, 5. Laki-Laki, 6. Berilmu, 7. Adil, 8. Mampu Jiwanya, 9. Mampu Fisiknya, 10. Tidak ada penghalang untuk menjadi Khalifah, dan yang terakhir atau ke-11. Quraisy.
Kemudian Al Imam Al Mawardi dalam bukunya Al Ahkamu Al Sultoniyah menjelaskan bahwa ada tujuh syarat yang harus dimiliki oleh orang yang berhak dicalonkan sebagai Kepala Negara (Khalifah), yakni : 1. Al-Adalah atau adil dalam semua kriteria, 2. Berilmu, untuk ijtihad, 3. Sehat (panca indra lengkap), 4. Tidak cacat yang menghalangi dari bergerak dan cepat dalam bertindak, 5. Memiliki visi yang baik, 6. Berani dan menjaga rakyat, 7. Quraisy
Tentang syarat Quraisy, Al Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa dikarenakan adanya nash tentang hal itu dan telah terwujudnya ijma ulama tentang masalah tersebut.
Berdasarkan Sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam
“Angkatlah individu dari suku Quraisy dan jangan kalian langkahi (mendahului) mereka. (HR Thabrani).
Dari syarat-syarat menjadi Khalifah di atas, apakah Syeikh Abu Bakar Al Baghdady memenuhi Syarat menjadi Khalifah? Beliau adalah seorang Muslim, beliau seorang yang Baligh, beliau Berakal, beliau seorang yang Merdeka bukan budak, beliau seorang laki-laki, beliau berilmu, beliau seorang yang adil, beliau seorang yang mampu jiwanya dan mampu fisiknya, beliau memiliki visi dan misi yang benar yaitu mendirikan Hukum Islam dan Syariat Islam, beliau seorang yang berani dan menjaga rakyat di wilayah kekuasaannya, dan yang terakhir beliau adalah seorang Quraisy yang nasabnya sampai kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau diangkat dan dibai’at oleh Ahlul Halli wal Aqd. Bahkan sebenarnya pada 15 Oktober 2006 telah terjadi bai’at pada kepemimpinan ISIS (dulu bernama ISI – Daulah Islam Iraq) yang pertama, yakni kepada Abu Umar Al Baghdadi -syahid insyallah-, mereka diantaranya:
  1. Jaisy Ath Thaifah Al manshurah
  2. Saroya Ansharut Tauhid
  3. Saroya Jihad Islam
  4. Saroya Al Ghuraba’
  5. Kataib Al Ahwaal,
  6. Jaisy Ahlus Sunnah Wal Jama’ah,
  7. Kataib Al Murabithin,
  8. Tanzdim Al Qa’ida fii Biladir Rofidain,
  9. Harakah Fursanut Tauhid, dan
  10. Jundu Millah Ibrahim
Selain satuan-satuan dan jamaah-jamaah Jihad di atas, pendirian Daulah Islam Iraq  ini juga di dudukung oleh berbagai kabilah di Iraq diantaranya: 1. Kabilah Ad Dulaim, 2. Kabilah Al jabbur, 3. Kabilah Al Ubaid, 4. Kabilah Juba, 5. Kabilah Qois, 6. Kabilah Azza, 7. Kabilah Al Thoi, 8. Kabilah Al Janabiyin, 9. Kabilah Al Musyahadah, 10. Kabilah Al Dainiyah, 11. Bani Zaid, 12. Kabilah Al Mujamaa’, 13. Bani Syammar, 14. Kabilah Inaza, 15. Kabilah Al Suwaidah, 16. Kabilah An Nu’aim, 17. Kabilah Khazraj, 18. Bani Al Hilm, 19. Kabilah Al Buhairat, 20. Bani Hamdan, 21. Kabilah As Sa’adun, 22. Kabilah Al Ghonim, 23. Kabilah Al Sa’adiyah, 24. Kabilah Al Ma’awid, 25. Kabilah Al Karabla, 26. Kabilah Al Salman, 27. Kabilah Al Qubaysat dan yang lainnya tidak mau disebutkan.
Dan hingga saat ini, faksi-faksi mujahidin dari penjuru dunia satu persatu membai’at Syeikh Abu Bakar Al Baghdadiy, dari pembahasan mengenai syarat khalifah apakah Syeikh Abu Bakar Al Baghdadiy tidak pantas mendirikan khilafah di wilayah kekuasaannya di Syam dan Iraq?
( Tsarnaev / Al-Mustaqbal Channel )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar